GubernurJawa Barat juga memaparkan di depan Ketua KPK bahwa dalam tujuan Monitoring Center For Prevention (MCP), Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan clean government and good governance, delapan area intervensi dan pencapaian MCP Korsupgah KPK terintegrasi tahun 2020 mencapai 91,80 persen.
REPUBLIKACO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah berkoordinasi dengan Balai Besar Tekstil untuk mencari tahu cara agar masker scuba yang tengah diproduksi untuk menjadi bagian dalam bantuan sosial (bansos) tetap bisa digunakan. Karena, pelaku UMKM yang mendapat penugasan pembuatan masker sudah memesan bahan, bahkan banyak yang sudah memproduksinya.
TentuBPJPH sebagai lembaga pemerintah harus mendorong efisiensi, sertifikasi halal yang merupakan nilai tambah dalam persaingan global (MUI) Provinsi Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Kota
BPJPHsebagai badan pemerintah untuk menyelenggarakan JPH, lanjutnya, menjadi pemicu kebangkitan industri halal dan menggairahkan perkembangannya di Tanah Air yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Provinsi Jawa Barat. www.MasjidRaya.com. Media Silaturahmi Umat Alamat Redaksi / Usaha: Jl. Dalem Kaum No.14 Bandung Jawa
4 LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur. 5. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan. 6. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat. 7. LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta. 8.
Logobaru Halal yang baru diterbitkan oleh Kementerian Agama. Ditulis Oleh : Anwar AbbasPengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan yang kebetulan menjadiWakil Ketua Umum MUI Masalah sertifikasi halal dan logonya dulu memang ada di MUI karena memang masalah tersebut hanya diurus oleh MUI. Tapi setelah keluar UU tentang jaminan produk halal, maka urusannya telah berpindah dari
Padakesempatan yang sama, Plt. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Matsuki, memaparkan, sertifikat halal menunjukkan daya saing dan jaminan kualitas mutu dalam perdagangan global. Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendukung IKM makanan dan minuman dengan berbagai fasilitas ekspor, hal ini merupakan bagian dari visi
Prosesnya pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag. Kemudian, jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan. "Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH.
gKMYpnC. Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mendorong upaya akselerasi layanan sertifikasi halal. Hal ini dilakukan salah satunya dengan membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal LPH.Dalam 100 hari kerja pertamanya, ia telah menetapkan calon LPH baru. Sedikit ada 9 calon LPH baru yang telah ditetapkannya."Alhamdulillah, setelah dibentuk tim akreditasi LPH ini segera bergerak. Hasilnya, tim telah menyiapkan 9 calon LPH baru untuk kita tetapkan sebagai LPH," kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Selasa 18/1/2022. "Pencapaian ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal," 9 calon yang akan ditetapkan sebagai LPH baru tersebut akan menambah jumlah LPH. Saat ini sudah ada 3 LPH, yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi 9 LPH yang akan segera ditetapkan tersebut di Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung2. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau;3. Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan6. Universitas Hasanuddin Makassar7. Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat8. Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur9. Universitas Syiah Kuala Banda 9 dari calon LPH baru telah menyampaikan pengajuan kepada BPJPH sebelum dan setelah terbentuknya Tim Akreditasi LPH pada 10 November 2021 lalu. Selain itu 9 calon LPH baru juga telah menjalani verifikasi dokumen dan verifikasi validasi lapangan oleh Tim Akreditasi LPH."Ini tidak terlepas dari gerak cepat Tim Akreditasi LPH yang begitu dibentuk pada 10 November 2021 lalu dan langsung menjalankan tugasnya dengan baik," kata tim akreditasi LPH tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH juga membentuk tim akreditasi BPJPHTim Akreditasi LPH terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota. Dewan Pelaksana terdiri atas ketua dan para anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Akreditasi LPH, ditetapkan sekretariat."Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk," tutur tim akreditasi LPH sangat penting untuk memastikan terlaksananya akreditasi LPH yang sesuai dengan amanat regulasi. Tim ini bertugas untuk merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi Irham sebagai Kepala BPJPH juga terus mendorong berdirinya lebih banyak LPH di Indonesia. Tujuannya agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sertifikasi halal."Di luar 9 calon LPH tersebut, saat ini juga masih ada sejumlah nama calon LPH yang masih dalam waiting list proses akreditasi." pungkasnya. ncm/ega
- Proses pendaftaran lowongan pendamping proses produk halal PPH di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama BPJPH Kemenag masih dibuka. Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, rekrutmen pendamping proses produk halal PPH dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022. "Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha self declare," ujarnya, dalam rilis yang diterima Minggu 14/8/2022. Baca juga Lowongan Dosen Tetap UI untuk 157 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Lantas, apa saja syarat lowongan pendamping proses produk halal ini? Syarat lowongan pendamping PPH Kemenag Warga negara Indonesia WNI Beragama Islam Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat Memiliki rekening bank yang masih berlaku Para pelamar nantinya akan mengikuti proses pelatihan di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal LPPPH yang mereka pilih. Bagi pelamar yang lolos dan mendapatkan sertifikat, maka mereka berhak menjadi pendamping PPH. Menurut Aqil, kuota pendamping PPH yang disediakan adalah orang. Baca juga Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal, Kuota Lebih dari Orang Kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi Tangkapan layar instargram Kompas/Alinda kemenag melalui BPJPH membuka sertifikasi halal gratis untuk kuota Menurutnya, proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia. Provinsi-provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. "Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini," jelas dia. Baca juga Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI Kuota rekrutmen pendamping PPH Berikut kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi Bali 242 orang Banten 100 orang DI Yogyakarta 114 orang DKI Jakarta 318 orang Jawa Barat orang Jawa Tengah 800 orang Jawa Timur 300 orang Kalimantan Timur 11 orang Kepulauan Bangka Belitung 33 orang Riau 17 orang Sulawesi Tengah 400 orang Sumatera Selatan 205 orang Sumatera Utara 100 orang Baca juga Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal Sebagai persiapan, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare pada laman ini. Self declare tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022. Seperti diketahui, pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha self declare. Tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis SEHATI sebesar 25 ribu kuota. Baca juga Simak, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Diperlukan Bhayu Tamtomo Infografik Prosedur Sertifikasi Halal MUI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
The steps of the halal certification process Halal certification in Indonesia involves 3 parties, they are BPJPH, LPPOM MUI as a halal assessment body LPH, and MUI. BPJPH organizes halal product assurance. LPPOM MUI conducts document adequacy checks, audit scheduling, audit implementation, conducts auditor meetings, issues audit memorandums, submits minutes of audit results at MUI Fatwa Commission meetings. MUI through the Fatwa Commission determines the halalness of products based on the results of the audit and issues the MUI Halal registering for halal certification, the company must have implemented the Halal Assurance System HAS in accordance with government regulations and HAS 23000. For the proper implementation of HAS, the company needs to first understand the HAS criteria required in HAS 23000. A brief explanation of the HAS criteria in HAS 23000 can be seen here. HAS 23000 is organized based on several themes according to the company’s business processes. LPPOM MUI provides the thematic HAS 23000 book for companies who want to understand more deeply the requirements of the halal assurance system. Books are available in the form of printed books and e-books that can be ordered here. In addition, companies can also participate in HAS training organized by a competent HAS training for halal certification begins with submitting an application for STTD to BPJPH. Information regarding the STTD application and the documents required by BPJPH can be found on the Furthermore, the company should choose LPPOM MUI for product halal inspection. Registration to LPPOM MUI is done online using the CEROL system through the website Guidelines for procedures for halal certification registration in the CEROL system can be found here. In the CEROL online system, companies need to fill in registration data, facility data, product data, material data, material vs product matrix data, and upload the required number of documents. The documents that need to be uploaded by the company for further product halal assessment process 01 Previous Halal Decree for the same product group specifically for development or renewal registration. 02 HAS / SJPH Manual only for new registration, development with HAS B status, or renewal registration. 03 Latest HAS Status/Certificate only for development or renewal registration. 04 Production process flow chart for halal-certified products for each type of product. 05 Statement from the production facility owner that the facilities that are in direct contact with materials and products including auxiliary equipment are not shared to produce halal products with the products containing pork and its derivatives. If the facilities have been used to produce products containing pork and its derivatives, 7 seven times cleaning by water with 1 one among them by using soil, soap, detergent, or chemicals that can remove the smell and color has been conducted. 06 List of addresses of all production facilities, including tolling manufacturers and warehouses for intermediate materials/products. Specifically, for restaurants, the informed facilities include the head office, external kitchens, warehouses, and outlets. Especially for gelatin products, if the raw materials skin, bone, esophagus, bone chips, and/or ossein are not halal-certified, the addresses of all the raw materials suppliers must also be included. 07 Evidence of the dissemination of halal policies. 08 Evidence of competence of the halal management team, such as halal supervisor certificate, external training certificate, and/or proof of internal training attendance list, training materials, and training evaluation. Specifically, for registration of facility development, evidence of internal training at the new facility is required. 09 Evidence of HAS internal audit implementation. 10 Evidence of company licenses such as Business Identification Number, Industrial Business Permit, Micro and Small Business Permit, Trading Business Permit SIUP, or Certificate of Existence of Production Facilities issued by the local, regional apparatus for companies located in Indonesia. 11 Certificates or evidence of the application of a quality system or product safety if any, such as HACCP, GMP, FSSC 22000, or Good Manufacturing Practices GMP 12 The Registration Receipt STTD from BPJPH For abattoir/slaughterhouse, there are several additional information 02 Slaughtering method manually or mechanically 03 Stunning method no stunning/mechanically/electrically Furthermore, more complete information on policies and procedures can be downloaded by companies after the companies register through the CEROL-SS23000 online system.