Akta kelahiran dapat menjadi persyaratan pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga atau KK, membuat paspor, mengurus asuransi, mendaftar sekolah, dan membuat surat nikah. Bagi seseorang yang belum menginjak usia 17 tahun, akta ini juga bisa menjadi kartu identitas pengganti KTP. Jika hendak dilanjutkan, haruslah dibuat kuasa baru dan ada penegasan tertulis dari ahli waris yang menyetujui melanjutkan pemberian kuasa (hal. 4). Penerima kuasa melepas kuasa. Sebagaimana disebutkan Pasal 1813 KUH Perdata bahwa pemberian kuasa berakhir dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa. Legalisir akta lahir ke Disdukcapil yang mengeluarkan Akta Lahir; Meminta surat keabsahan dari Disdukcapil. Surat keabsahan bisa diminta di bagian Akta. Jika mereka tidak mau memberikannya, kalian bisa membuat surat ke Kemenkumham terlebih dahulu agar bersurat ke Disdukcapil tersebut. Oia surat keabsahan ini tidak mutlak diwajibkan. Langkah 1: Memasukan Nama Anak ke Kartu Keluarga Dulu. Pertama.. Sebelum membuat akta kelahiran ternyata kita harus memasukkan nama dulu ke Kartu Keluarga supaya mendapatkan NIK. Jadi membuat akta kelahiran itu dasarnya menggunakan Kartu Keluarga yang baru yang sudah ada nama dan NIK anak yang baru lahir itu, bukan KK yang lama. Membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) / legalisir dengan rincian biaya sebagai berikut : Legilasi Salinan Putusan / Akta Cerai Rp.10.000,00; Biaya Salinan Putusan / Akta Cerai @lembar Rp.500,00 (per lembar); Serta biaya materai Rp.6.000,00; Baca Juga : Contoh Surat Gugatan Cerai Di Pengadilan Negeri. 6. Fotocopy passport/visa (bagi WNA) 7. Fotocopy akta kelahiran & fotocopy baptis diterjemahkan di lembaga resmi (bagi WNA) CP. 081907164229 ( Khusus perkawinan dan perceraian) Persyaratan Umum. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah/Kawin bermeterai Rp. 10.000,- dan diketahui RT, RW, Kepala Desa/Lurah setempat. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli) Fotokopi KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung) Fotokopi KTP-El dua orang saksi. Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa. Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke Nomor Cara Mengurus Akte Kelahiran. Setelah itu, Anda sebagai orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biaya dalam cara mengurus akte kelahiran ini gratis. Syarat yang diperlukan dalam dalam cara mengurus akte kelahiran adalah sebagai x6r1x2m.